Alasan KPK Menangkap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq - RAngkuman Berita Terbaru
Headlines News :
Home » » Alasan KPK Menangkap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Alasan KPK Menangkap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Alasan KPK Menangkap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Komisi
Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Partai
Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis (30/1)
dini hari.
Dia dijemput penyidik KPK dari kantor DPP PKS di
Jalan TB Simatupang.
Luthfi bungkam saat dicecar pertanyaan oleh
wartawan yang menunggu di Gedung KPK. "Doakan
saya," kata Luthfi yang dikawal dua penyidik KPK.
Namun Luthfi sempat membantah dirinya berniat
kabur saat akan ditangkap KPK Selasa (29/1). "Tidak
ada. Saya tidak tahu, saya tidak tahu. Tiba-tiba saja,"
kata Luthfi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status kepada
Luthfi Hasan terkait dugaan impor daging sapi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan
pengembangan informasi dari peristiwa tangkap
tangan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Ahmad Fathanah ini merupakan kerabat Luthfi.
Ahmad ditangkap penyidik KPK setelah melakukan
serah terima uang sebesar Rp 1 miliar dari Direktur
PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Arbi
Effendi.
"Setelah terjadi serah terima di PT IU, AF meluncur ke
sebuah hotel di Jakarta," kata Johan dalam konferensi
pers di kantor KPK, Rabu (30/1).
Sedangkan Juard dan Arya ditangkap KPK di Rumah
Arya di Taman Duren Sawit Jakarta Timur sekitar
pukul 22.30 WIB. Mereka kemudian menjalani
pemeriksaan marathon di Gedung KPK.
Juard dan Arya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1
dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sedangkan Luthfi dan Ahmad disangka Dengan pasal
12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan
atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 kesatu KUH Pidana.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | JGA | Radarjember.Com
Copyright © 2011. RAngkuman Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Radarjember.Com
Proudly powered by Blogger